Cinta Terlarang Berujung Maut: Buruh di Karawang Habisi Nyawa Kekasih Gelap Akibat Desakan Menikah


 KARAWANG – Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang wilayah Karawang. Seorang pria berinisial B (24), yang bekerja sebagai buruh pabrik, ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, HK (38). Jasad korban ditemukan mengenaskan di sebuah saluran air di kawasan industri, memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.


Kronologi Kejadian: Cekcok Berdarah di Kontrakan

Peristiwa kelam ini bermula pada Jumat, 27 Februari 2026. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur. Kedatangan B awalnya bertujuan baik, yakni mengantarkan pakaian milik korban yang sempat dititipkan kepadanya.


Namun, suasana berubah mencekam saat terjadi adu mulut hebat di dalam kontrakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban HK mendesak pelaku untuk segera menikahinya dan menuntut agar pelaku menceraikan istri sahnya. Selain itu, korban juga meminta pelaku untuk melamar pekerjaan bersama di salah satu perusahaan di kawasan Cikarang.


Pertengkaran yang semakin memanas tersebut berubah menjadi kekerasan fisik. Pelaku yang tersulut emosi kemudian mencekik korban hingga mengembuskan napas terakhirnya.


Siasat Menghilangkan Jejak

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku sempat pergi bekerja seperti biasa pada pukul 12.30 WIB untuk menutupi kecurigaan. Ia baru kembali ke lokasi kejadian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB.


Pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 dini hari, B memutuskan untuk membuang jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban. Tubuh HK diletakkan di bagian depan motor dan dibawa menuju kawasan industri.


Jasad korban akhirnya dibuang di saluran air depan PT Toyota Astra Motor, Kawasan Industri KJIE, Desa Wanasari, Telukjambe Barat. Jasad tersebut ditemukan oleh warga setempat beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 09.40 WIB.


Penangkapan Cepat oleh Tim Gabungan

Merespons penemuan jasad tersebut, tim gabungan dari Satres PPA, PPO Polres Karawang, Resmob Polres Karawang, dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat langsung melakukan penyelidikan intensif.


Kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, B berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan berarti.


Motif: Tekanan Status Hubungan

Polisi mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah kekesalan pelaku atas desakan korban terkait status hubungan mereka.


"Korban mendesak pelaku yang sudah berkeluarga untuk menceraikan istrinya. Tekanan inilah yang memicu pertengkaran fisik hingga berujung pada aksi penghilangan nyawa," ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya.


Kini pelaku B harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam jeratan pasal pembunuhan dengan hukuman penjara yang berat.

Komentar