KPK Ungkap Alasan Peralihan Status Tahanan Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan mendalam terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Langkah ini diambil setelah adanya asesmen medis yang menunjukkan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus.
Pertimbangan Medis: Gerd Akut dan Asma
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap Yaqut. Berdasarkan hasil tim medis, ditemukan sejumlah gangguan kesehatan yang cukup serius.
"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap gerd akut dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Juga mengidap asma," ujar Asep Guntur di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Selain faktor kesehatan, Asep menambahkan bahwa pengalihan status ini juga merupakan bagian dari strategi penyidikan agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan lancar.
Sempat Ada Simpang Siur Informasi
Sebelum penjelasan resmi ini keluar, sempat terjadi perbedaan informasi di internal lembaga antirasuah tersebut. Pada Minggu (22/3/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat menyatakan bahwa peralihan status Yaqut bukan didasari oleh faktor kesehatan, melainkan atas permohonan dari pihak keluarga.
Namun, pernyataan terbaru dari Deputi Penindakan kini memperjelas bahwa kondisi fisik—khususnya penyakit asma dan gerd akut—menjadi faktor utama yang divalidasi melalui prosedur medis resmi sebelum izin tahanan rumah diberikan.
Reaksi Netizen
Kabar ini memicu beragam reaksi di media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan standar perlakuan terhadap tahanan, mengingat banyak tahanan lain yang juga memiliki riwayat penyakit namun tetap berada di sel. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa Yaqut akan segera kembali ke sel tahanan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan pulih dan stabil oleh tim dokter.



Komentar
Posting Komentar