Tak Terima Istri Dipecat, Pria di Gresik Nekat Aniaya Karyawan Indomaret
GRESIK – Emosi yang meluap akibat urusan pekerjaan berujung pada jeruji besi. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RS, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan Indomaret di wilayah Balongpanggang, Gresik.
Penangkapan RS dilakukan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, pada Selasa malam (11/3/2026), setelah petugas berhasil melacak keberadaannya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa kekerasan ini bermula pada Minggu dini hari, 1 Maret 2026. Korban yang berinisial KAC saat itu sedang menjalankan sif malam di toko Indomaret Kedungpring, Balongpanggang. Secara tiba-tiba, tersangka RS datang bersama sejumlah rekannya dan langsung melabrak korban.
Motif di balik aksi ini diduga karena dendam pribadi. RS menuduh korban telah memfitnah istrinya bekerja tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP), yang berimbas pada pemecatan istrinya dari jaringan ritel tersebut.
Aksi Kekerasan Terekam CCTV
Situasi di lokasi sempat memanas saat RS memaksa korban keluar toko untuk dimintai pertanggungjawaban. Meski korban berusaha menghindar dan masuk kembali ke dalam toko, pelaku tetap mengejar.
Dalam rekaman CCTV yang kini disita polisi sebagai barang bukti, terlihat pelaku sempat melemparkan roti ke arah korban sebelum akhirnya melayangkan pukulan mentah. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dahi kiri.
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balongpanggang untuk proses lebih lanjut," ujar Kanit Resmob Ipda Andi Muh Asyraf.
Terancam Jerat Hukum
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob berhasil meringkus pelaku di wilayah Kebomas tanpa perlawanan berarti.
"RS kami tangkap setelah petugas mendapatkan informasi akurat terkait persembunyiannya," tambah Ipda Andi.
Atas tindakannya, RS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian menyayangkan aksi main hakim sendiri ini. Ipda Andi Muh Asyraf mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan perselisihan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan karena dapat berujung pada proses hukum. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, bisa menghubungi 110 atau layanan Lapor Cak Rama," tegasnya.



Komentar
Posting Komentar