Viral! Tak Terima Mobil Terserempet, Warga Lampung Nekat Blokade Rel Kereta Api di Garuntang


 LAMPUNG – Sebuah video amatir yang memperlihatkan aksi nekat sekelompok warga memblokir jalur perlintasan kereta api di wilayah Garuntang, Lampung, mendadak viral di media sosial. Aksi yang diduga dilakukan oleh warga setempat (AKAMSI) ini memicu kemarahan warganet karena dianggap sangat membahayakan keselamatan publik.


Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari unggahan di platform Threads, insiden ini bermula ketika sebuah mobil pribadi memaksa melintas di perlintasan kereta api saat rangkaian kereta sudah berada dalam posisi sangat dekat.


Nahas, mobil tersebut belum sepenuhnya keluar dari jalur rel saat kereta melintas. Akibatnya, bagian belakang mobil terseruduk oleh kereta milik PT KAI. Bukannya menyadari kesalahan karena menerobos perlintasan, pemilik kendaraan justru merasa geram dan menuntut ganti rugi kepada pihak PT KAI.


Aksi Pemblokiran Jalur

Sebagai bentuk protes dan upaya pemaksaan tuntutan ganti rugi, sejumlah warga bergotong royong menutup jalur rel kereta api menggunakan dua batang besi rel bekas. Dalam foto yang beredar, terlihat seorang pria sedang menggeser besi panjang tepat di atas jalur aktif untuk menghalangi perjalanan kereta selanjutnya.


Aksi ini pun menuai beragam reaksi negatif dari warganet. Beberapa komentar menonjol di media sosial antara lain:


"Kebodohan yang dipelihara ya begini jadinya," tulis akun lcha_kelller.


"Mending beli otak jaman sekarang daripada mobil," timpal muhammadfadhilgurnadur.


Bahaya Besar Mengintai

Apapun motif di baliknya, tindakan menghalangi jalur kereta api merupakan pelanggaran hukum serius dan sangat berbahaya. Berikut adalah risiko yang ditimbulkan:


Potensi Kecelakaan Besar: Kereta api memiliki jarak pengereman yang sangat jauh. Rintangan di rel dapat menyebabkan kereta anjlok dan membahayakan nyawa ratusan penumpang.


Gangguan Logistik Nasional: Jalur Lampung merupakan jalur vital bagi distribusi logistik dan transportasi masyarakat di Sumatera.


Konsekuensi Hukum: Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, siapa pun yang mengganggu aktivitas di jalur kereta api dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda yang besar.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak PT KAI Divre IV Tanjungkarang terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap para pelaku pemblokiran tersebut.

Komentar